Denda Pelanggar Prokes di Aceh Singkil Terkumpul Rp 2,7 Juta

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan WH, dan Dishub, telah menggelar Operasi Yustisi selama sebulan, terhintung mulai 1 Oktober hingga 3 Nopember 2020.

Sepanjang operasi tersebut, tercatat 247 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia petugas.

“Dalam pendisiplinan masyarakat terhadap Covid-19, petugas merencanakan 29 kegiatan, sekarang baru 15 kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardi Wirapraja kepada wartawan, Selasa (03/11/2020).

Mike menjelaskan, dari 15 kegiatan yang dilaksanakan tercatat sudah ada 247 pelanggar. Mulai dari sanksi sosial, denda di rumah makan, peringatan lisan dan diberikan denda administrasi senilai Rp 50.000

Nilai denda administrasi bagi pelanggar tersebut telah teruang dalam Peraturan Bupti Nomor 32 Tahun 2020.

“Total nilai denda sementara yang sudah diterima dalam hal ini sebesar Rp 2.700.000 yang sudah diterima,” kata Mike.

Sasaran utamanya dari operasi yustisi ialah tempat berkumpulnya masyarakat seperti ditempat wisata, cafe dan pengendara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Masyarakat diharapkan bisa disiplin terhadap protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil Ahmad Yani menambahkan, pada hari ini petugas melakukan pendisiplinan warga di Pasar Mingguan Srikayu Kecamatan Singkohor.

“Petugas mendapati 12 pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial,” tandasnya. [Khadafi]

Related posts