Buruh Aceh Singkil Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Bupati

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kelompok buruh di kabupaten Aceh Singkil melakukan unjuk rasa untuk menolak Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (9/11/2020).

Kali ini aksi massa dipusatkan di depan kantor Bupati setempat, Pulo Sarok, Singkil.

Aksi digelar untuk meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menyampaikan ke pemerintah pusat agar mengembalikan fungsi pengawas ketenagakerjaan berkedudukan di kabupaten/kota, tidak di provinsi. Hal ini dianggap merugikan kelompok buruh.

“Kami menolak omnibus law UU cipta kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan,” kata koordinator aksi Syafi’i Bancin.

Pemkab Aceh Singkil diminta agar menyampaikan 11 tuntutan buruh kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

11 tuntutan buruh diantranya; meminta Presiden mengeluarkan Perppu, meminta MK membatalkan omnibus law UU cipta kerja dan menolak SE menteri ketenagakerjaan tentang penyamaan UMP tahun 2020 dengan tahun 2021.

Kemudian meminta pemerintah melalui Bupati agar mengembalikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berkedudukan di kabupaten/kota jangan berkedudukan di provinsi, meminta Bupati sebagai ketua Tripartit agar mengaktifkan Tripartit sebagaimana mestinya.

Selanjutnya membantu biaya oprasional, hubungan industrial ketenagakerjaan, termasuk mengembalikan biaya Tripartit yang telah dipangkas dengan alasan corona, membentuk dewan pengupahan, serta mengelola CSR melibatkan buruh.

Terakhir, laksanakan UU PA no 11 tahun 2006 dan qanun no 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, lawan kemiskinan dengan upah yang layak dan Pemkab diminta mengedepankan kearifan lokal.

Dari pantauan, aksi kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) berjalan tertib, di kawal aparat kepolisian. Sedikitnya melibatkan 187 massa buruh.

Kelompok buruh dari 6 perusahaan kelapa sawit ikut dalam aksi ini, dari PT Socfindo, PLB Astra, Delima Makmur, Nafasindo, PT Runding dan PT GSS.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat menanggapi massa buruh mengatakan, akan menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai kewenangan dari pemerintah daerah.

“Sesuai dengan kewenangan kami, tuntutan ini akan ditindaklanjuti untuk disurati bersama ke pemerintah pusat,” ujar Dulmusrid.

Sementara Wakil Bupati Aceh Singkil Sazali menambahkan, tuntutan buruh akan diteruskan ke pemerintah provinsi mengingat Aceh memiliki kekhususan UU.

“Aceh memiliki kekhususan Undang-Undang, hal ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi,” ungkap Sazali. (Khadafi)

Related posts