Polda Aceh Tangkap Penyimpan Organ Tubuh Satwa Liar Bernilai Rp 6,3 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menangkap dua orang berinisial DA dan LH yang menyelundupkan organ tubuh satwa liar dilindungi, mereka ditangkap di Jalan Lintas Bireuen – Takengon.

Saat ditangkap keduanya mengangkut hasil perburuan mereka berupa 71 paruh rangkong, 28 kg sisik trenggiling dan kulit serta tulang belulang harimau.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya perburuan satwa liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

“Dari informasi itu kita melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen dan mengamankan 2 pelaku berperan sebagai pemilik barang dan sopir,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11).

Pihaknya juga masih memburu siapa pembeli atau pemesan dari organ tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Itu sama saja kejahatan, makanya ini menjadi perhatian kami dalam

penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh,” ujar Wahyu.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup, Sustyo Iriyono, mengungkapkan dari barang bukti yang disita itu, nilai ekonominya tinggi mencapai Rp 6,3 miliar.

Sustyo bilang 71 paruh burung rangkong tersebut bahkan hendak dijual mencapai Rp 2,3 miliar. Sementara 28 kilo sisik trenggiling mencapai Rp 2,8 miliar dan satu ekor harimau dihargai Rp 1,2 miliar.

“Berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi itu nilainya mencapai Rp 6,3 miliar,” katanya. [Randi]

Related posts