Kejari Sabang Musnahkan 30 Barang Bukti Sitaan Kejahatan

Kejari Sabang Musnahkan 30 Barang Bukti Sitaan Kejahatan. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan 30 barang bukti hasil sitaan kejahatan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang, dan pelakunya pun juga sudah menjadi terhukum.

Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang pada tahun 2020 ini terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2019 lalu terjadi 31 perkara sementara pada tahun 2020 turun menjadi 29 perkara.

“Dilihat dari jumlah perkara hukum yang terjadi di wilayah Kota Sabang, pada tahun 2020 ini terjadi penurunan dari tahun 2019 lalu. Dimana tahun lalu terjadi 31 perkara, sementara tahun ini hanya 29 perkara. Berarti kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat,” kata Kajari Choirun Parapat.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu merupakan tugas Kejaksaan dalam mengakhiri perkara yang telah diputuskan dan ingkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Ganja 1.223,46 Gram dan Narkotika jenis Sabu seberat 9,66 Gram.

“Meski pun tidak begitu banyak akan tetapi, pada tahun ini perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sabang mengalami penurunan. Untuk terus menekankan kejahatan maka, Kejari Sabang terus bekerja keras, dalam menindak kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kota Sabang, agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman,” ucapnya. [Arjuna]

Related posts