Pecatan PNS di Aceh Tipu Warga Soal Pembangunan Rumah Dhuafa

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polda Aceh menangkap tiga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pembangunan rumah dhuafa. Ketiganya berinisial JK (50), M (41) dan R (46).

Aktor utama yang merancang aksi penipuan itu ialah JK, seorang pecatan PNS karena kasus korupsi. Dalam memuluskan aksinya ia membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementrian PUPR dan rencana anggaran biaya (RAB) yang belakangan surat tersebut ialah bodong.

SPK dan RAB bodong itu digunakan JK untuk meyakinkan para korbannya untuk pelaksanaan pembangunan rumah dhuafa dari Kementrian PUPR. Bahkan JK mengendalikan aksi penipuan itu dari dalam lapas.

Namun, sebelum dibangun JK meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi ke korbannya melalui tersangka lainnya ialah M dan R.

Peran M dan R ialah turun ke desa-desa untuk mengelabui masyarakat bahwa rumah yang akan dibangun itu merupakan program bantuan dari Kementerian PUPR.

“Setiap orang ditawari akan dapat bantuan rumah duafa dari program Kementerian PUPR, kemudian dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK), tapi harus keluarkan uang Rp 2 sampai Rp 4 juta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya kepada wartawan, Selasa (2/12).

Hanya saja setelah uang diberikan kepada pelaku, rumah tak kunjung dibangun. Sejak 2019 beraksi, JK dan rekannya sudah menipu 20 warga dari sejumlah daerah di Aceh. Dan sudah meraup keuntungan Rp 230 juta dari seluruh korban.

Merasa ditipu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polda Aceh. Atas laporan itu polisi berhasil menangkap M dan R dilokasi berbeda di Banda Aceh. Dari keterangan keduanya, Sony menduga masih banyak korban yang belum melapor.

“Korban yang terdata baru 20 orang, dari Lhokseumawe dan Pidie. Ini bisa saja bertambah, namun belum melapor,” ujarnya.

Sony mengimbau warga agar tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran bantuan yang menggiurkan, apalagi diminta dana sebagai tanda jadi. [Rand]

Related posts