Bupati Aceh Tamiang Akan Tindak Warga yang Rayakan Malam Tahun Baru

Bupati Aceh Tamiang, Mursil. (acehaktual.co)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Edaran berupa imbauan kepada warga untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan hura-hura.

Surat edaran dengan Nomor : 300/5719 itu juga melarang warga untuk meniup terompet hingga membakar kembang api, petasan yang mengganggu kenyamanan warga.

Kemudian warga diimbau dalam rangka pergantian tahun tetap beribadah untuk menyambutnya.

“Saya minta masyarakat tidak merayakan tahun baru dalam bentuk hiburan, lewatilah malam tahun baru dengan melakukan aktivitas dakwah seperti melakukan pengajian dan zikir bersama,”ujar Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam keterangannya, Senin (21/12).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Camat agar disampaikan ke para Datok Penghulu (Kepala Desa), para pedagang dan masyarakat umum.

Mursil juga memerintahkan kepada Dinas terkait seperti Dinas Syariat Islam untuk mengkoordinir kegiatan Dakwah/pengajian di masjid dan mushola, sementara Kepada Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) bertugas untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terasa aman, nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar.

Related posts