Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi Hingga Pukul 22:00 Selama Nataru

Warkop di Banda Aceh tutup mulai Isya hingga selesai Tarawih
Ilustrasi. (kompasiana)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan untuk membatasi jam operasional warung kopi dan tempat usaha lainnya selama libur natal dan tahun baru. Tempat usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22:00 WIB.

Imbauan tersebut mulai berlaku hari ini hingga Senin (4/01). Hal itu dilakukan guna menghindari kerumunan di waktu libur dan cuti bersama.

“Jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada wartawan, Rabu (23/12).

Selain pembatasan jam operasional tempat usaha, warga Aceh diminta untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam edaran yang diteken gubernur itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang  harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Related posts