Setiap Penumpang yang Masuk Aceh Wajib Punya Hasil Rapid Antigen

Posko covid-19 di perbatasan Aceh Singkil. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat imbauan tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021, demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.

Salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut ialah setiap penumpang yang mau masuk Aceh harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis surat edaran tersebut yang dikutip, Rabu (23/12).

Dalam edaran yang diteken gubernur itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M,” tulis surat tersebut.

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam.

Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang.

Related posts