Batas Akhir Pencairan BPUM 30 Desember, BRI Singkil Imbau Pelaku UKM Segera Urus Pencairan

Suasana Pelaku UKM sedang mencairkan BPUM di BRI Singkil

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Menjelang berakhirnya tahun 2020, Bank BRI terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala BRI Cabang Singkil Mulia Akmal menyebut, batas terakhir penyaluran BPUM oleh Bank BRI pada tanggal 30 Desember 2020.

“Benar pada tanggal 30 Desember batas terakhir pencairan, itu info dari Kanwil,” kata Akmal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/12/2020).

Akmal mengatakan, pihaknya telah berupaya menginformasikan perihal batas terakhir pencairan ini melalui kepala desa. Bahkan pada saat libur hari raya natal, BRI juga tetap melayani pencairan.

Hal ini dilakukan BRI Cabang Singkil sebagai upaya optimalisasi pencairan sehingga warga dapat tetap terlayani dengan baik.

“Kami sudah berupaya umumkan ke warga di depan ATM, tapi dirasa kurang maksimal karena tidak banyak warga yang datang ke BRI,” ungkapnya.

Jika nantinya masih ada warga yang belum mencairkan hingga batas akhir pencairan, Akmal belum dapat memastikan di BRI mana dapat dicairkan, mengingat nomor rekening penerima dari BRI konvensional bukan BRI syariah. Sementara keberadaan bank konvesional kabarnya tidak lagi beroperasi di Aceh pada tahun depan.

“Informasinya dari Gubernur Aceh meminta pihak BRI konvensional agar dapat memperpanjang operasi hingga penyalurannya selesai,” ungkapnya.

Apabila tidak diperpanjang, penerima BPUM dari Aceh Singkil tetap dapat mencairkannya, namun musti ke BRI konvensional terdekat di Provinsi Sumatera Utara seperti ke Sidikalang atau ke Medan.

Akmal berharap kepada warga, dengan masih adanya waktu hingga tanggal 30 Desember agar secepatnya melakukan pencairan BPUM, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari.

Sementara dari pantauan di BRI Cabang Singkil di Rimo Kecamatan Gunung Meriah terjadi kepadatan mengingat dilokasi tersebut hari ini batas terakhir pencairan. Bahkan pelayanan hingga diluar jam kantor, jelang maghrib. (Khdafi)

Related posts