80 Personel Polda Aceh Dipecat Selama 2020, Rata-rata Kasus Narkoba

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sepanjang 2020 sebanyak 80 personel Polda Aceh dipecat, mayoritas karena masalah narkoba. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Tahun 2020 Polda Aceh telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk 80 personel,” kata Wahyu, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (30/12).

Wahyu menuturkan kebanyakan dari 80 personel yang diberhentikan itu akibat tersandung kasus narkoba. Di tengah gencarnya Polda Aceh memberantas narkoba, anggota polisi malah ikut tersandung.

“Sudah kita ingatkan untuk tidak menggunakan narkoba. Kalau itu terjadi, dipecat. Kita tidak main-main dengan narkoba,” ungkap Wahyu.

Selama 2020 total personel Polda Aceh yang melakukan pelanggaran, sebut Wahyu, sebanyak 330 orang. Yakni 185 perkara disiplin, 11 perkara pidana, dan 134 perkara Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Wahyu mengaku persoalan narkoba menjadi masalah sangat memprihatinkan di Aceh selama 2020. Peredaran barang haram itu  khususnya sabu, terjadi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Masalah narkoba khususnya sabu meningkat lebih dari 200 persen,” kata Wahyu.

Di 2020 Polda Aceh mengungkap sebanyak 469 kilogram sabu, meningkat tajam dibandingkan sebelumnya sebanyak 92 kilogram. Begitu juga pil ekstasi, selama 2020 petugas menyita sebanyak 138 ribu butir. Sedangkan pada 2019 petugas hanya mengamankan sebanyak 4.354 butir ekstasi.

“Ini adalah suatu hal yang cukup memprihatinkan sebenarnya. Secara prestasi, kinerja ini membanggakan. Tetapi, secara peredaran narkoba adalah satu hal memprihatinkan,” pungkasnya. [Kumparan]

Related posts