Polisi Sebut Gisel Rekam Video Porno, Lalu Kirim ke MYD

Gisel. (foto:rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa selebritas Gisella Anastasia alias Gisel (GA) adalah orang yang merekam video porno melalui ponselnya.

“Baca pasal 4 [UU Pornografi tentang] membuat [konten pornografi], saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang merekam,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Dari pengakuan Gisel, kata Yusri, video itu direkam untuk kepentingan pribadi. Adapun video itu, direkam di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2007.

“Tetapi yang terjadi adalah teman-teman, ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, sampai (tersebar) ke umum. Ini yang kemudian tersebar. Menurut pengakuannya ada yang bilang rusak (ponsel), ada handphone satu dia bilang hilang,” ucap dia.

Selain merekam, Yusri juga bilang bahwa Gisel sempat mengirim video itu kepada MYD.

“Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan Airdrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu setelah itu baru dihapus. Makanya MYD di pasal 8 jo pasal 34 UU Pornografi,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan selebritas Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Selain Gisel, seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12). [CNN]

Related posts