Polisi Sita Satwa Langka di Rumah Bandar Sabu 200 Kilo di Banda Aceh

barang bukti macan tutul yang disita dari bandar sabu. (Kanal Aceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh dan BKSDA Aceh menyita berbagai macam hewan langka dan dilindungi dari rumah seorang gembong narkoba yang telah ditangkap oleh BNN, di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor Jaguar, macan tutul dan 2 ekor burung cendrawasih yang sudah diawetkan. Kemudian satu ekor burung merak dan 2 ekor burung kaka tua jambul kuning yang masih hidup.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN Pusat terkait kepimilikan sabu seberat 200 kilogram.

“Benar. Pemiliknya tersangka kasus narkoba yang ditangkap bulan Desember 2020 lalu. Hewan ini kita sita karena termasuk hewan yang dilindungi,” ujar Joko kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1).

Joko menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/1) sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.

“Saat mendatangi rumah tersebut kita koordinasi dengan BKSDA. Kita sama-sama ke TKP, ternyata ada beberapa ekor (hewan dilindungi),” ujar Joko.

Pihaknya juga sedang menelusuri dari mana pelaku mendapatkan hewan langka seperti burung cendrawasih dan jaguar tersebut. Menurut informasi, kata Joko, TJ mempunyai sebuah boat nelayan besar. Ia menduga, penyelundupan hewan langka itu dilakukan melalui jalur laut.

“Dia punya boat besar. Kita menduga dia selundupkan lewat jalur laut. Ini kita masih selidiki,” ucapnya.

Ditaksir hewan langka yang dimiliki TJ secara keseluruhan bernilai Rp 5 Miliar. “Taksiran kita mencapai Rp 5 Miliar,” kata Dokter Hewan BKSDA Aceh drh Taing Lubis yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan dijerat Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Related posts