Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh, Zubir mengatakan penempatan plang larangan parkir di depan toko melanggar aturan. Sebab, hal itu bisa membuat penumpukan kendaraan di suatu tempat yang tidak melarang parkir.
Bagi toko yang membuat plang larangan parkir, kata dia sudah ditertibkan dan pemilik toko sudah diberikan peringatan tertulis.
“Kita selalu melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak sesuai, serta memberikan peringatan tertulis”
“Penempatan plang larangan parkir di depan toko itu melanggar aturan” kata Zubir Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh saat menggelar rapat dengan Ombudsman perwakilan Aceh, Kamis (21/1).
Kata dia, penataan dan penertiban parkir dapat dilakukan bagi toko yang ada pelepasan hak, karena masih ada pertokoan lama yang tidak ada pelepasan hak serta garis sempadan bangunan (GSB).
Sebelumnya, Ombudsman Aceh menerima laporan soal dari masyarakat terkait banyaknya toko yang melarang pengendara parkir di depan toko. Sehingga hal itu dinilai menggagu publik dalam masalah perparkiran.
Dari laporan itu, Dishub Banda Aceh langsung menerjunkan tim untuk menyita plank parkir yang ada di depan toko-toko tersebut.
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengapresiasi atas tindakan cepat Dishub Banda Aceh yang langsung turun menertibkan keluhan masyarakat tersebut.
“Kami sangat apresiasi terhadap reaksi cepat Dishub, sehingga ketertiban masalah parkir teratasi. Perlu juga dilakukan edukasi tambahan kepada para pelaku usaha bahwa tepi jalan adalah milik negara yang digunakan untuk kepentingan publik,” tutup Taqwaddin.