Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali

asangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) di Banda Aceh di cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin
ilustrasi. Terpidana kasus liwath di cambuk di Banda Aceh. (kanalaceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) di Banda Aceh di cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2021.

Keduanya terbukti melanggar syariat islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath dan dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses cambuk tersebut, algojo bergantian melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing 2 algojo dipersiapkan untuk melakukan eksekusi.

Baca: Komnas HAM soroti hukuman cambuk bagi pasangan gay di Banda Aceh

Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali. Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November tahun lalu.

“Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kita, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” kata Heru.

Keduanya merupakan warga Aceh. Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejeraing media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus untuk membongkar jaringan atau komuitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi tidak terlihat secara nyata.

Related posts