Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Abdya Kembalikan Uang Ke Negara

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Rekanan proyek Irigasi di Kecamatan Manggeng Aceh Barat Daya (Abdya) yang bersumber dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 dengan total anggaran Rp. 449 juta rupiah sudah di kembalikan kepada Kejari Abdya. Kamis (28/1)

“Iya, ini adalah uang yang sudah dikembalikan oleh pihak rekanan”. Kata Kejari Abdya Nilawati, SH, MH

Nilawati mengatakan pemngembalian uang tersebut bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan uang dari hasil kekurangan pengerjaan (Spek) proyek yang dilaksanakan oleh rekanan.

Dikatakannya, proyek irigasi tersebut dikerjakan oleh CV. HK Jaya Perkasa dengan jumlah pagu anggaran Rp. 1, 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.

“Jadi uang diserahkan oleh rekanan kepada kita tadi pagi, dan uang ini nantinya akan kita simpan sementara di Bank BRI kejari Abdya,” ungkap kejari Abdya, dalam agenda Coffe Morning bersama sejumlah awak media diruangan Aula Kejari setempat.

Menurutnya, kedua yang telah ditetap sebagai tersangka dengan inisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan berhunbungan dengan proyek tersebut tidak dilakukan penahanan. Sebab, katanya, sejauh ini mengoreksi masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya.

“Jadi ini krisis uang kerugian negara, tetapi ini uang hasil kekurangan spek pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” jelasnya.

Meskipun uang tersebut telah dilakukan oleh rekanan, namun, sebutnya, proses hukum tetap tetap. Sehingga pihaknya dapat melihat rincian kerugian negara.

“Panjang pengerjaan proyek di sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plester, lantai dan pemasangan batu,” pungkasnya.

Related posts