Pemerkosa Gadis Aceh Besar di Mobil Rental Divonis 175 Bulan Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis pelaku pemerkosaan berinisial RRM terhadap seorang gadis, dengan hukuman 175 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan yang terdaftar dengan register Nomor 18/JN/2020/MS.

Majelis hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, selaku Hakim Ketua, Ridhwan dan Fadhlia, sebagai hakim anggota.

“Memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan,” sebagaimana petikan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Siti Halwa.

Terhadap putusan tersebut terdakwa RRM menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding, atau menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

Seperti diketahui, kasus itu bermula pada Agustus tahun lalu, pelaku RRM mengajak korbannya jalan jalan menggunakan mobil yang telah di rental oleh pelaku.

Namun saat diperjalanan, tepatnya dikawasan Leupung, tersangka melakukan tindakan asusila dan penganiayaan, meskipun korbannya melawan.

Setelah diperkosa oleh RRM, ia lantas mengancam korban untuk tidak memberi tahu keluarganya. Namun, korban tidak terima dan langsung memberi tahu ke keluarganya.

Mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Related posts