4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran di Aceh Selatan Ditangkap

(Dok. Kejati Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh seorang koruptor bernama Muammar Khadafi setelah 4 tahun buron dengan kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan.

Ia ditangkap di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (28/1), di tempat kediamannya setelah diintai oleh petugas sejak tiga pekan lalu.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Khadafi sebelumnya tersangkut kasus korupsi renovasi studio penyiaran tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus itu ada kerugian negara mencapai Rp 619 juta. Khadafi diketahui sebagai rekanan dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak mengerjakan proyek itu hingga tuntas.

“Dia tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh, terjadi kekurangan pekerjaan. Ada aspek yang kurang,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, kasus itu berawal saat Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Khadafi dengan hukuman penjara selama satu tahun pada 2010 silam.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tidak terima dengan putusan itu, lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 737 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Maret 2016, Khadafi dikenakan pidana penjara 4 tahun.

“Setelah kasasi MA diputuskan, terpidana menghilang sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Maret 2016,” ujar Yusuf

Related posts