Kejari Abdya Bidik Kasus Pengadaan Pupuk Fiktif Gampong Jeumpa Barat

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membidik kasus pengadaan pupuk fiktif di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat.

“Kita sudah surati Inspektorat meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus itu,” ungkap Kajari Abdya, Nilawati melalui Kasi Intel, Feri Ginting, Kamis (11/2).

Untuk sementara waktu, kata Feri, pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Inspektorat Abdya.

“Kalau surat itu sudah dibalas, yang pastinya kita panggil yang bersangkutan terkait pengadaan pupuk itu,” ujarnya.

Secara terpisah, kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari pihak kejaksaan terkait LHP pengadaan pupuk di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.

“Benar, kita sudah terima surat dari kejaksaan. Surat itu akan kita balas dalam dua hari ini,” pungkas Said Jailani.

Sebelumya diberitakan, masyarakat Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa ditipu oleh mantan sekretaris desa (sekdes), Said Fahmi, terkait pengadaan 11 ton pupuk NPK tahun anggaran 2020.

Pengadaan pupuk tersebut menggunakan dana desa (DD) tahap satu tahun 2020 senilai Rp109 juta lebih.

Hingga memasuki tahun 2021, pupuk NPK untuk petani di Gampong Jeumpa Barat tersebut tidak kunjung disalurkan.

Related posts