KPU Belum Restui KIP Aceh Jalankan Tahapan Pilkada Aceh 2022

Ini proses krusial sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2019
Gedung KPU RI. (Detik.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pilkada Aceh yang telah di plenokan beberapa waktu lalu. Dijadwalkan tahapan tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Dikutip dari surat KPU bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditujukan ke KIP Aceh, meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pilkada sampai adanya putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Baca: Bahas Pilkada 2022 dengan DPR, DPRA: Mereka Kurang Paham Dengan UUPA

“KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020,” tulis surat KPU ke KIP Aceh yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Kamis (11/2/2021).

Menurut KPU RI pelaksanaan pilkada Aceh 2022 yang berpedoman pada UU Pemerintah Aceh, tidak terdapat pengaturam secara jelas terkait dengan waktu pelaksanaan.

Baca: Kemendagri Sebut UUPA Tak Mengatur Kapan Pelaksanaan Pilkada

“Dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022,” tulis surat tersebut.

KPU juga menyebutkan, jadwal penyelenggaraan pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanalkan pada tahun 2022. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Kemudian terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.

Related posts