Mars Hotel di Banda Aceh Disegel Karena Langgar Syariat Islam

Mars Hotel di Banda Aceh Disegel Karena Langgar Syariat Islam

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyegel salah satu hotel yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh karena kerap melanggar syariat islam. Penyegelan itu juga terkait izin operasional hotel yang sudah habis sejak 2018 lalu.

Terlihat tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP ikut terlibat dalam penyegelan tersebut. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel. Stiker penyegelan karena tidak ada izin juga di tempel.

Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, akhir 2020 lalu, pihaknya menemukan pelanggaran syariat islam di hotel tersebut. Dimana pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.

Manajemen hotel tersebut, kata dia, juga mengabaikan ketentuan yang ada, termasuk membiarkan pasangan non-muhrim menginap. Setelah dilakukan penyelidikan, izin usaha hotel tersebut ternyata sudah habis.

“Akhir 2020, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil ada ketentuan yang belum dilengkapi juga terkait izin. Sudah beberapa kali memang melakukan pelanggaran syariat,” kata Heru di sela penyegelan, Selasa (23/2).

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Sanksi itu juga diberikan setelah pihaknya melayangkan teguran tertulis dan lisan.

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,”ucapnya.

Sejauh ini pihaknya masih membidik beberapa hotel lagi di Banda Aceh yang kerap melanggar syariat islam. Jika ketahuan, pihaknya akan melakukan penyegelan sampai pemilik hotel membuat komitmen untuk tetap menegakkan syariat islam dalam usaha operasional hotel.

Related posts