Oknum PNS yang Tertangkap Mesum di Ulee Lheue Dicambuk

asangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) di Banda Aceh di cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin
ilustrasi. Terpidana kasus liwath di cambuk di Banda Aceh. (kanalaceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum PNS yang terciduk berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh akhirnya dieksekusi cambuk 18 kali, di Taman Sari, Senin (8/3).

Oknum PNS tersebut yang dicambuk ialah Arius Gusnandar (48) dan pasangan non-muhrimnya Asnidar (45). Mereka terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan) sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, Mahkamah Syariah memvonis mereka bersalah dan melanggar syariat islam dan dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan 2 kali.

“Tadi yang oknum PNS di cambuk, itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat,” kata Heru usai menggelar eksekusi cambuk.

Selain pasangan tersebut, algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat islam yakni jarimah ikhtilath.

Ketiga pasangan tersebut ialah Mukhlis Maulana dan pasangannya Sonia Wulan, Defri bersama pasangannya Zubaidah dan Muhammad dan Rahmiati. Ketiga pasangan itu dicambuk masing-masing 16 kali.

Related posts