Pegawai di Sabang Terima SK Pengangkatan PPPK

Pegawai di Sabang Terima SK Pengangkatan PPPK. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan yang diberikan langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin di Kantor wali kota Sabang.

“Saya ucapkan selamat atas penyerahan SK PPPK, semoga dapat lebih giat dan sepenuh hati dalam bekerja, karena hak yang akan didapatkan nantinya hampir sama dengan ASN, tetapi yang membedakan hanya tidak adanya dana pensiun” kata Nazaruddin, Selasa (16/3).

Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK itu sudah mengacu pada peraturan penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nazaruddin berharap penyerahan SK pengangkatan PPPK itu dapat memotivasi pegawai dalam bekerja, karena sudah jelas status kepegawaiannya sehingga mampu memberikan sumbangsih yang terbaik bagi Sabang.

Mereka yang lolos seleksi PPPK tersebut terdiri dari dua orang tenaga pendidik dan satu orang tenaga penyuluh pertanian serta dan satu orang tenaga kesehatan.

Program pengangkatan PPPK itu merupakan sebuah solusi untuk pegawai non-ASN Agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan ASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang T Bonjamin menjelaskan pengangkatan itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tenaga honorer kategori dua (honorer K2) yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

Menurut dia regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No 38/2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK, Perpres No 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB No 2 Tahun 2019 terkait PPPK.

“Pada kesempatan ini, pengangkatan PPPK hanya bagi honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Ada total tujuh orang yang ikut tes, namun yang lolos hanya empat orang,” katanya.

Kata T Bonjamin, PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes. “Jika seleksi PPPK hanya tes SKD saja, karena menurut aturan Menpan sudah dianggap mempunyai kompetensi di bidangnya serta bagi tenaga pendidik sudah memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Related posts