Jalan Raya Gampong Lhang Abdya Mirib Kubangan Kerbau

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Jalan Nasional tepatnya Gampong Lhang, Kecamatan Setia Aceh Barat Daya (Abdya) mirib kubangan kerbau dan keluhkan warga dan pengguna jalan.

Pasalnya, material tanah penimbunan pembangunan Gudang PT Wings Food berserakan serta pengguna jalan dan mewarnai sepanjang jalan nasional tersebut.

Berdasarkan pantauan Kanalaceh.com , Rabu (21/4) disepanjang ruas jalan tersebut terlihat becek dan licin, terlebih setelah disiram air oleh mobil penyiram yang disediakan pelaksana. Sepertinya, saat hari panas tanah tersebut akan kering dan berdebu.

Kondisi ini membuat jumlah orang harus menutup hidung untuk menghindari hirupan debu. It was it, in some of number of pun seen better-hati-hati saat melintas karena licin. Bahkan, pedagang yang berada disekitar jalan tersebut udah tutup.

Ditemui dilokasi, salah seorang penanggungjawab kegiatan penimbunan pembangunan Gedung PT Wings Food, Nafis A Manaf mengatakan, pihaknya akan mengatasi masalah tersebut secara tuntas. “Iya memang ada sejumlah warga yang datang ke kita dan mengeluh kondisi jalan tersebut,” akunya.

Atas laporan itu, katanya, pihaknya jauh hari memang sudah mempersiapkan mobil penyiram untuk membersihkan tanah urug yang terbawa ban truk pengangkut material proyek tersebut. “Kita sudah perintahkan untuk dibersihakn, bukan hanya disiram tetapi jua dibersihkan dengan cara dikeruk,” kata Nafis.

Sementara itu, Camat Setia, Arifin membenarkan kondisi jalan di Gampong Lhang tersebut diwarnai tanah urug yan terbawa ban truk pengangkut material timbunan pembangunan Gedung perusahaan swasta tersebut.

“Kondisi ini telah kita memerintahkan pihak pelaksana untuk menyiramnya hingga bersih dan kita akan terus kawal sehingga masyarakat tidak terganggu dengan adanya pembangunan Gudang perusahaan swasta ini,” singkatnya Arifin.

Sebelumnya, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, pelaksana yang melakukan pekerjaan tersebut mengabaikan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tak hanya itu, kata dia, pihak perusahaan juga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.

“UU No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja tidak hanya bagi sipekerja, tapi linkungan dan sekitarnya,” kata sumber.

Sumber yang mengaku mantan aktivis itu mengakui, sangat menyayangkan pihak pelaksana proyek mengabaikan aturan itu. “Pelaksanaan proyek pembangunannya menjalankan aturan,” katanya.

Atas kondisi ini, ia meminta pemerintah daerah setempat melalui dinas menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Pemerintah harus tegas dalam menjalankan amanat UU dan peraturan yang berlaku. Hal ini harus menjadi perhatiaan bersama, proses di mana pembangunan harus berjalan dengan tidak mengabaikan hak dan dapat menjadi ancaman bagi orang lain, ancaman kesehatan dan keselamatan, “pungkasnya.

Related posts