Kafe New Soho di Peunayoung Disegel Karena Langgar Prokes

Kafe di Peunayong disegel. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah  Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh dan aparat kepolisian menyegel salah satu kafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Kamis, 22 April 2021, karena melanggar protokol kesehatan.

Kafe itu juga melanggar syariat islam karena menggelar live musik hingga larut malam dan mengabaikan kerumunan. Sehingga Satpol PP dan Wilayatul Hibah menjerat kafe tersebut dengan qanun No 11 Tahun 2002 tentang Akidah dan Syiar Islam.

“Mereka mengabaikan protkes, kemudian melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 terkait Akidah Syiar Islam,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi.

Sebelum disegel, kata Heru, kegiatan di kafe tersebut memang sudah masuk dalam pantauan mereka. Petugas juga sudah sering mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, namun aturan itu tidak diindahkan.

Setelah diperiksa, ternyata kafe tersebut juga tidak memiliki izin usaha. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik usaha untuk segera mengurusinya. “Jadi kita mengarahkan untuk menyelesaikan izin usahanya,” jelas Heru.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kafe tersebut.

Pihak kepolisian juga sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil para saksi, kemudian pemilik dan penyelenggara, kami akan panggil ke Polresta. Akan kita periksa,” pungkas Joko.

Related posts