Mendagri Tetapkan Pilkada Aceh Digelar 2024

Ilustrasi pelaksanaan pilkada. (Foto: beritasatu)

(KANALACEH.COM) – Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang.

Hal itu merujuk surat dengan Nomor: 270/2416/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 16 April 2021. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu, ada dua poin yang disebutkan. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024.

Dalam poin pertama, juga dijelaskan bahwa tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.

“Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.” tulis isi poin pertama dalam surat tersebut.

Sementara poin kedua, disebutkan bahwa mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA dan Ketua KIP Aceh.

Related posts