17 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi di Abdya

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memeriksa 17 saksi untuk dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan irigasi dengan nilai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejari Abdya Nilawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Riki Guswandri mengatakan, pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh.

“Kami memeriksa para saksinya di Kejati karena kebanyakan mereka berada di Banda Aceh. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini,” kata Riki Guswandri seperti dilansir laman Antara, Selasa (27/4).

Riki Guswandri mengatakan saksi-saksi yang diperiksa tersebut untuk dua tersangka baru, yakni berinisial SW selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK serta RS selaku konsultan pengawas.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya direktur perusahaan rekanan, direktur, pejabat pelaksana teknis kegiatan pengawas, penerima barang dan jasa, serta para pihak terkait lainnya pembangunan irigasi yang berlokasi Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Kami terus berupaya merampungkan pemeriksaan, sehingga berkas perkara dua tersangka ini bisa dilimpahkan bersama dengan dua tersangka lainnya ke pengadilan,” kata Riki Guswandri

Selain SW dan RS yang baru ditetapkan, dua tersangka lainnya yakni SY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FZ merupakan rekanan pembangunan irigasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Abdya Nilawati mengatakan irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar.

Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kata Nilawati, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp449 juta.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

“Selain itu, penyidik Kejari Abdya juga menerima pengembalian uang kerugian negara pembangunan irigasi dari tersangka SY sebesar Rp449 juta,” kata Nilawati. (ant)

Related posts