Pangkas Uang Makan Santri Rp 3,7 Miliar, Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Gayo Lues (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh berinisial HS dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi belanja makanan santri di wilayah itu, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, kasus itu berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan untuk 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

Kemudian polisi menemukan ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dalam program tersebut.

“Hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Kerugian negara itu didapat dari kontrak kerja antara HS yang juga sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) saat itu, penyedia makanan berinisial LM dan SH selaku PPATK yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910 dipotong menjadi 4.500.

“Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp 19.965 tapi dibayarkan Rp 9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4.500,” katanya.

Carlie bilang tersangka HS juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Kemudian tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan.

Polisi juga sudah menyita barang bukti berbagai dokumen kontrak dalam kegiatan itu beserta SK. “Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah kita sita,” katanya.

Related posts