Mahkamah Syar’iyah Aceh Vonis Bebas Pelaku Pemerkosa Anak Bawah Umur

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial DP, setelah permohonan bandingnya terima oleh Majelis hakim.

Dimana sebelumnya, DP divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,6 tahun penjara, lalu ia dengan kuasa hukumnya melakukan banding.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 7/JN/2021?MS-Aceh yang dikutip, Senin (24/5).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga meminta agar terdakwa DP dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

“Memulihkan hak terdakwa DP bin J dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tulis putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar Siti Salwa, melalui humasnya Tgk Murtadha mengatakan, bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kemudian mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat kabupaten Aceh Besar.

Karena kasus tersebut merupakan Inses, korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.

Related posts