Gubernur Aceh Wajibkan Tenaga Kontrak Divaksin, Jika Tidak Bakal Dipecat

Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat di suntik vaksin covid jenis sinovac,. (kanalaceh/rands)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang lelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin (7/6).

Kabiro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, bahwa Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia,” kata Iswanto, Rabu (9/6).

Bagi PNS yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak. 

“Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat melakukan pembina pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” ujar Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Di mana mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Menurutnya aturan itu dilakukan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh. Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

Targetnya seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Ingub itu sendiri dikeluarkan dalam rangka memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. 

Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Aceh hingga hari ini, Rabu, sudah mencapai 16.578. Dengan rincian, dalam perawatan 3.320, sembuh 12.610 dan meninggal dunia 648 orang.

Related posts