Dugaan Penyimpangan Anggaran PSR di Nagan Raya Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan

Puluhan hektar tanaman sawit di Leuser dihancurkan
Ilustrasi. (mongabay)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyelidik Kejaksaan Tinggi Aceh  meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh koperasi perkebunan sejahtera mandiri tahun anggaran 2019.

Anggaran tersebut awalnya digelontorkan sebesar Rp 12,5 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh koperasi perkebunan sejahtera mandiri dan pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya.

Kasus itu berawal saat tim peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, tidak melakukan verifikasi kebenaran rencana anggaran biaya sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017.

Tim peremajaan Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya justru tidak melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran lahan yang akan diremajakan, sehingga legalitas lahan yang sebahagian besar hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Desa diragukan kebenarannya.

Sebab hal itu berpotensi masuk kedalam wilayah hak guna usaha perusahaan dan kawasan hutan seluas 500 hektar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian terdapat lahan kosong (tidak ada batang sawit / pohon sawit diatas lahan) milik pekebun yang tergabung didalam Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri sebanyak  sekitar 30  Hektare.

“Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama dan tahap selanjutnya pihak Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri tidak ada melampirkan bukti/salinan tagihan, surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya serta Laporan realisasi dari Koperasi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Pada saat penarikan dana peremajaan tahap pertama tersebut, kata dia pihak Koperasi Produsen Jaya Mandiri juga tidak melampirkan bukti/salinan tagihan ataupun surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perkebunan Nagan Raya, namun pihak Bank PT. BNI tetap mencairkan permohonan pencairan anggaran sebagaimana permohonan Pencairan Nomor:02 /KPSM /I / 2019 tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp. 1,2 miliar.

Ketua Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, kata dia telah menggunakan anggaran peremajaan kebun kelapa sawit/replanting untuk pembayaran honor/gaji pengurus koperasi yang berasal dari dana peremajaan.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29 / Kpts /KB.120/3/ 2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan, yang menerangkan pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA BPDPKS, bukan diusulkan oleh Koperasi ataupun Poktan/Gapoktan, yang diperuntukan guna kegiatan pertemuan, pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Dalam kasus ini, Kejati Aceh juga sudah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain, BPDPKS Kementrian Keuangan, Dirjen Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Aceh, Dinas Perkebunan Nagan Raya, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri dan pihak ketiga.

Related posts