Nelayan Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

nelayan penyelundup
Kapal Rohingya di perairan Aceh Utara. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis empat penyelundup etnis Rohingya ke Aceh, yang terjadi pada Juni 2020 lalu. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara. Keempat terdakwa ialah Abdul Aziz, Faisal, Afrizal alias Raja dan seorang warga Rohingya yang tinggal di Medan, Shahad Deen.

Atas aksinya yang menyelundupkan imigran Rohingya, mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1).

Para terdakwa divonis diwaktu yang berbeda. Afrizal alias Raja, Abdul Aziz dan Faisal divonis pada Senin (14/6) sedangkan Shahed pada Rabu (16/6) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 ribu,” sebut Hakim dalam putusannya yang dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi PN Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (17/6).

Sebelumnya, polisi mengungkap modus penyelundupan warga Rohingya ke Aceh dengan menggunakan upaya pertolongan terhadap pengungsi yang kapalnya tenggelam demi kemanusiaan. Padahal, sudah ada transaksi di baliknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menjelaskan kasus itu bermula saat kedatangan 99 imigran Rohingya ke Aceh pada bulan Juni 2020. Pelaku Afrizal, awalnya berkomunikasi dengan orang di dalam kapal yang mengangkut warga Rohingya soal penjemputan.

Abdul Aziz lantas menghubungi tersangka Faisal untuk menawarkan jasa penjemputan imigran Rohingya di perbatasan laut Indonesia dengan memintanya menyewa kapal penjemputan.

Faisal kemudian mengajak dua orang ABK untuk mempersiapkan kapal yang telah disewa. Untuk mengetahui titik koordinat penjemputan, Abdul Aziz mengirimkan lokasi kapal pengungsi Rohingya ke Faisal melalui pesan singkat.

Pelaku kemudian membuat skenario bahwa perahu yang mengangkut 99 imigran Rohingya itu dibuat tenggelam. Sehingga muncul pandangan bahwa Imigran tersebut harus ditolong demi kemanusiaan.

“Jadi opini yang terbentuk itu ini aspek kemanusiaan. Tapi kami melihat ke arah lain, ini ada upaya penyelundupan manusia ke Aceh yang melanggar keimigrasian. Ada kesengajaan, ada orang yang memang sudah mengkondisikan ini,” kata Sony saat jumpa pers di Polda Aceh, Selasa (27/10/2020).

Dari pengakuan tersangka, saat penjemputan ada kapal yang cukup besar yang mengangkut Imigran Rohingya lebih dari 900 orang. Namun, untuk gelombang pertama Faisal hanya menjemput 99 orang.

Related posts