Pasangan Diduga Mesum Positif Covid-19 Digerebek Warga Aceh Besar

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar menggerebek sepasang muda-mudi non-muhrim di kamar kost di wilayah itu, pada Jumat (30/7).

Usai digerebek warga, pasangan yang berinisial AJ (26) dan RT (21) lalu diserahkan ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.

Bahkan saat menjalani tes Covid-19 sebelum dimasukkan ke sel tahanan, salah satu pasangan berinisial RT positif corona.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku positif Covid-19 (OTG), mereka tetap ditahan di tahanan Satpol PP dan WH Aceh,” kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki.

Penangkapan pasangan ini berawal dari keduanya yang bersamaan masuk kamar kost. Lalu warga sekitar yang curiga terhadap gerak-gerik mereka, menghampiri kamar kost tersebut.

Ternyata pasangan itu tengah berduaan di dalam kamar. Melihat kejadian itu warga lalu menyerahkan ke petugas. 

“Usai diamankan warga, tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan ke kantor,” kata Marzuki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Marzuki kedua terduga pelaku mengaku belum melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, keduanya tetap dikenakan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman hukuman cambuk.

Related posts