Mantan Kadinsos Subulussalam Diduga Tarik Uang Rp1,5 Juta dari Penerima Bantuan RTLH

Ilustrasi.

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Mantan Kadis Sosial Subulussaalm berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019.

Kasus itu berawal saat Dinsos Subulussalam menganggarkan Rp 4,8 miliar yang bersumber dari DOKA 2019 untuk program RTLH. Dari hasil verifikasi ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok.

Masing-masing penerima bantuan mendapat jatah sebesar Rp 19,3 juta. Dari setiap bantuan, masing-masing penerima diwajibkan untuk menyetor uang Rp 1,5 juta untuk keperluan administrasi kepada S, mantan kepala Dinas Sosial Subulusalam.

Modus S menarik uang tersebut dengan cara meminta pelaku berinisial DEP sebagai konsultan, untuk membuatkan RAB dan gambar untuk masing-masing penerima bantuan. Untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.

Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban 1 dan laporan pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp. 500.000.

“Atas permintaan  S tersebut, DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai biaya administrasi yang terdiri dari, pembuatan RAB dan gambar, pembuatan LPJ 1 dan 2 masing-masing dibebankan kepada penerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Putra dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca: Jaksa Geledah Kantor Dinas Sosial Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi RTLH

Sehingga, dalam kasus itu mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1,5 juta.

Mayhardy mengatakan, sebelum pencairan tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta kepada DEP.

Seluruh ketua kelompok, kata dia setelah melakukan penarikan uang tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP.

Selanjutnya DEP menyerahkan uang sebesar Rp 210 Juta kepada  S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

“Bahwa tindakan  S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta per unit tersebut tidak sah dikarenakan tidak memiliki dasar hukum,” ucapnya.

Akibatnya dari total bantuan yang diterima oleh penerima semakin berkurang. Dari hasil audit inspektorat Kota Subulussalam kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 375 juta.

“Saat ini tersangka baru dua. S mantan kepala dinas dan DEP konsultan,” ujar Mayhardy.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU RI noor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Related posts