Dugaan Korupsi RTLH, Mantan Kadis Sosial Subulussalam Jadi Tersangka

Penggledahan kantor Dinas Sosial Subulussalam. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kadis Sosial Subulussalam berinisial S dan Konsultan berinisial DEP jadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019.

Diketahui pagu anggaran dalam bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni itu sebesar Rp 4,8 miliar yang bersumber dari DOKA tahun 2019.

Kasus itu berawal saat Dinsos Subulussalam menganggarkan Rp 4,8 miliar untuk program RTLH. Dari hasil verifikasi ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok.

Baca: Jaksa Geledah Kantor Dinas Sosial Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi RTLH

Masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 19,3 juta. Dari setiap bantuan, masing-masing penerima diwajibkan untuk menyetor uang Rp 1,5 juta untuk keperluan administrasi kepada S, mantan kepala Dinas Sosial Subulusalam.

Akibatnya dari total bantuan yang diterima oleh penerima semakin berkurang. “Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1,5 juta,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Putra dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Hingga saat ini kerugian negara dari total pagu anggaran sebesar Rp 375 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

“Saat ini tersangka baru dua. S mantan kepala dinas dan DEP konsultan,” katanya.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU RI noor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Related posts