Agen Chip Higgs Domino di Abdya Ditangkap

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Jajaran polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang penjual chip gim higgs domino sekitar pukul 22:00 WIB.

Penangkapan jual-beli chip secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino di sebuah Kedai (Bengkel) yang berada di Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino tersebut sudah sangat meresahkan karena membuat anak-anak masyarakat sekitar kecanduan bermain game tersebut,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (16/9).

Usai mendapatkan laporan tersebut, kata Kompol Masril, personel Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP.

“Setelah sampai di TKP sekira pukul 23.00 wib Personel Satreskrim Polres Abdya mengamankan terlapor yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual-beli chip game Online Higgs Domino,” jelas Kompol Masril.

Menurut Kabag OPS, pelaku yang diamankan tersebut yakni, SI, merupakan mekanik bengkel warga Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie.

“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” kata Kompol Masril.

Terkait pasal yang akan diterapkan, kata Kompol Masril, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan,” jelas Kompol Masril.

Juga, lanjutnya, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.

“Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” kata Kompol Masril.

Related posts