Ketua KIP Abdya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi joker yang beberapa waktu bersama dengan sejumlah rekannya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten setempat.

“Ia benar, oknum pejabat KIP Abdya dan rekan – rekannya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Abdya, Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana kepada wartawan, Kamis (16/9).

Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Tersangka saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.

Saat penggrebekan, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara 4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.

Terkait barang bukti, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp. 7.322.000,-.

Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Selanjutnya, IS (49) petani, Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.

Related posts