Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Bakal Dibebaskan?

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga mesum dengan OB kantor tersebut yang ditangkap beberapa waktu lalu dikawasan Lueng Bata, kini kasusnya simpang siur.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengaku berkas perkara pelaku masih kurang. Sehingga beberapa waktu lalu kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara yang bersangkutan untuk dilengkapi.

“Berkasnya masih ada yang kurang,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Namun setelah diteliti kembali, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh tersebut, kata dia tidak kuat alat bukti.

“Sepertinya memang tidak kuat alat bukti,” sebutnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh memastikan proses hukum terhadap salah satu oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh yang diduga mesum, terus berjalan. Meski memiliki jabatan, hal ini tak menjadi persoalan bagi penegak hukum.

“Laki-laki memang salah satu oknum pejabat di salah satu kementerian di Aceh. Itu sebenarnya bagi kami tidak ada persoalan, yang penting dia oknum pejabat atau bukan yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Kamis, 1 Juli 2021.

Marzuki menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

“Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau mahkamah syar’iyah. Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilath,” kata dia.

Diketahui oknum pejabat Kemenag Aceh tersebut berinisial TJ. Ia juga menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Humas di kantor tersebut.

Saat penangkapan dilakukan, ia berhasil kabur. Sementara yang diamankan ialah seorang wanita yang tak lain berprofesi sebagai OB di kantor tersebut berinisial RH.

Lantas, penyidik Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap TJ, terkait pengakuan wanita tersebut untuk diminta klarifikasi.

Setelah ditahan 20 hari di Markas Satpol PP dan WH Aceh, penahanan terhadap TJ ditangguhkan. Lantas kini ia masih masuk kantor seperti biasanya.

Related posts