Kejati Panggil Mantan Kadis PUPR Aceh Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Kejati Aceh didesak segera eksekusi kasus korupsi Alkes di Abdya
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. (Google)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng.

Fajri dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Diketahui pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Di mana saat itu Fajri menjabat sebagai Kadis PUPR Aceh.

Pemeriksaan tersebut diketahui melalui surat pemanggilan yang ditandatangani Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf. Dalam surat itu, Fajri diminta untuk menghadap penyidik pada Selasa besok (12/10).

Selain Fajri, Kejati Aceh juga memanggil dua orang lainnya. Keduanya adalah Faisal Fauzie sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.

Faisal Fauzie diminta untuk menghadap penyidik pada Rabu (13/10). Sementara Lian Min diminta menghadap penyidik pada Kamis (14/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi membenarkan surat pemanggilan tersebut.

“Betul (adanya surat pemanggilan kepada Mantan Kadis PUPR Aceh),” ujar Munawal.

Related posts