Dapat Amnesti dari Presiden, Dosen USK Saiful Mahdi Resmi Bebas dari Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden dan DPR RI. Ia keluar lapas sekitar pukul 16:15 WIB. 

Pembebasan Saiful Mahdi turut didampingi oleh istrinya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Wakajati Aceh dan perwakilan koalisi advokasi. 

“Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengawal hingga amnesti,” kata Saiful Mahdi usai menerima surat bebas yang diberikan Kalapas.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya baru saja menerima keppres amnesti dari Presiden dan DPR RI. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengeksekusi keppres tersebut. 

“Jadi ketika kita terima, kita respons terus, kita tidak menunggu besok atau lusa, langsung kita jalankan sesuai perintah Presiden,” kata Meurah.

Sementara hak-hak Saiful Mahdi juga akan dikembalikan seperti semula, uang denda akan dikembalikan termasuk status hukumnya akan dihapus.

“Hak-hak, uang denda ke Negara akan kita kembalikan. Yang jelas beliau status hukumnya sudah dihapus dan dipulihkan,” ujar Meurah.

Related posts