Segera Disidang, Berkas Kasus Kerumunan Herlin Kenza Dinyatakan Lengkap

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Berkas kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut sudah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya, mengatakan tersangka Herlin Kenza bakal dijerat dengan UU Kesehatan dan Kekarantinaan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa hari ini,” kata Yoga.

Baca: Selebgram Aceh Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka

Meski berkas Herlin Kenza dan pemilik toko dinyatakan sudah lengkap, namun keduanya tidak ditaham karena ancaman kurungannya di bawah lima tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono mengatakan berkas kasus itu sudah lengkap dan selanjutnya akan diteruskan ke persidangan.

“Tersangka tidak ditahan kerana ancaman hukuman dibawah lima tahun,” kata dia.

Related posts