Polisi Tangkap Calo Proyek yang Tipu Warga Aceh Timur

Polisi Tangkap Calo Proyek yang Tipu Warga Aceh Timur. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk seorang calo proyek berinisial SAI (49), warga Kabupaten Aceh Timur. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49), warga kabupaten yang sama.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek kepada korban, dengan catatan harus menyerahkan uang senilai Rp81,5 juta kepada pelaku.

“Pelaku menipu korban saat berada di Banda Aceh pada Maret 2021, dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh,” katanya dalam keterangan, Selasa (26/10).

Setelah korban menyerahkan uang tersebut ke pelaku, kata Ryan, ternyata proyek yang dijanjikan tak ada. Dari pantauan korban di website LPSE, proyek tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lain.

“Pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka Rp81,5 juta. Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong,” sebut Ryan.

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB/128/III/YAN.25/2021/SPKTtanggal 25 Maret 2021. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata Ryan, personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku di Desa Aron, Kabupaten Aceh Utara, Senin (25/10/2021).

“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkasnya.

Related posts