Pemerintah Aceh Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Layanan Administrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh serta sejumlah daerah di provinsi itu menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat utama bagi warga untuk memperoleh layanan administrasi pemerintahan, kata Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh Taqwallah.

“Termasuk dalam hal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, pasal 13A,” kata Taqwallah, Selasa (2/11).

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mulai dari aparatur desa hingga instansi pemerintahan tingkat kecamatan dan kabupaten, agar dapat memantau progres vaksinasi di wilayah masing-masing.

Hal ini, untuk menjamin pelaksanaan vaksinasi di setiap desa dan kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Taqwallah mengatakan selain penerapan protokol kesehatan (prokes), vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Ia mengakui vaksinasi tidak menjamin seseorang akan terbebas dari COVID-19, namun vaksin dapat meminimalisir gejala yang ditimbulkan oleh penularan virus yang mematikan tersebut.

Berdasarkan data yang ia miliki, banyak pasien COVID-19 di Aceh meninggal dunia karena belum disuntik vaksin.

Ia berharap, semua jajaran pemerintah di Aceh memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang manfaat vaksin dalam mencegah penularan COVID-19.

Taqwallah menambahkan vaksin COVID-19 sama halnya seperti vaksin cacar, folio, dan miningitis yang telah terbukti berhasil mengatasi wabah yang sempat melanda Indonesia, beberapa waktu lalu.

“Vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh terhadap paparan COVID-19, sehingga risiko yang ditimbulkan dari virus tersebut dapat di minimalisir,” ucap Taqwallah.

Related posts