2000 Hektare Hutan di Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi tambang. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wpa/aww.)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat, di akhir penghujung 2021 kegiatan pertambangan emas ilegal belum mampu diberhentikan secara permanen. Sehingga, sekitar 2000 hektare hutan di Aceh rusak akibat aktivitas tersebut.

Direktur Walhi Aceh M. Nur mengatakan, saat ini ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru. Sebaran pertambangan emas ilegal itu terdapat di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Menurut Walhi Aceh, pertambangan emas ilegal dilakukan dengan dua pola, lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan melalui membuat lubang secara vertical dan horizontal, sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.

Kehadiran pertambangan emas ilegal ini, juga berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan.

“Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktifitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan,” kata M Nur, Jumat (12/11).

Meluasnya aktivitas pertambangan ilegal ini, menjadi factor terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, dan konflik satwa-manusia.

Ia menegaskan harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

“Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus dilakukan sinergi, sehingga tidak terjadi persoalan baru dilapangan. Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” ucapnya.

Related posts