Tahanan yang Tewas di Rutan Kajhu Bantu 4 Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin saat mengklarifikasi kematian narapidana di Rutan tersebut. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rizki Ramadhan (26), narapidana yang tewas di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar yang tewas usai gantung diri ternyata pernah membantu empat napi kasus narkoba yang kabur pada akhir tahun 2020 lalu.

Atas perannya yang membantu kaburnya napi tersebut, petugas Rutan kemudian menempatkan Rizki di ruang isolasi selama menjalani pemeriksaan. Ia juga disebut memiliki peran penting dalam upaya pelarian napi tersebut.

Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin menyebutkan aksi Rizki tersebut masuk dalam pelanggaran berat, sehingga dia harus diperiksa terkait motifnya untuk membantu tahanan yang kabur itu.

Baca: Ada Luka Lebam di Tubuh Napi yang Tewas di Rutan Kajhu

“Ia menjalani pemeriksaan terkait ikut membantu pelarian para napi narkoba, kasus dia ini masuk dalam pelanggaran berat,” ujar Irhamuddin, Senin (15/11).

Rizki Ramadhan merupakan narapidana kasus narkotika yang dijerat hukuman 4 tahun penjara. Sebelum kejadian kaburnya empat napi tersebut, Rizki sudah memasuki masa pembebasan bersyarat.

Baca: Napi di Rutan Kajhu Tewas Usai Gantung Diri

Namun, karena ia membantu pelarian empat napi itu, masa pembebasan bersyarat Rizki dicabut oleh Rutan.

Terakhir, Rizki meninggal dunia usai berupaya menggantung dirinya di kusen pintu penjara. Ia meninggal saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

Baca: Tahanan Rutan Kajhu Kabur

Sebelumnya diketahui, empat narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kajhu Aceh Besar pada Rabu, 14 Oktober 2020. Mereka kabur dengan cara memanjat tembok bangunan. Keempat napi tersebut yaitu, Sulaiman bin Abdul Hamid (39), Zuhri (39), Azmi bin Hanafiah (40) dan Mulyadi (52).

Related posts