DPR Cecar Kepala BNPB Soal Isu Liar Karantina Sekedar Bisnis

Masa sidang DPR RI. (Foto: Mediaindonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sejumlah anggota DPR mencecar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto ihwal kebijakan karantina orang dari luar negeri yang kerap berubah. Pemerintah sempat menetapkan masa karantina orang dari luar negeri selama 7 hari, kemudian berubah menjadi 5 dan 3 hari. Saat ini karantina ditetapkan menjadi 10 hari. Perubahan masa karantina itu berdasarkan kondisi pandemi di tanah air.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan gonta-ganti kebijakan karantina membuat masyarakat bingung. Ia meminta penjelasan Suharyanto yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 mengenai perubahan kebijakan tersebut.

“Masalah karantina, ini menjadi perbincangan di media sosial, karena dari 7 (hari) ke 5, 5 ke 3, sekarang jadi 10. Jadi ini kata masyarakat apa bedanya?” kata Yandri dalam rapat kerja bersama BNPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).

Politikus PAN itu menyebut masyarakat tentu merasakan perbedaan masalah biaya karantina. Apalagi, kata Yandri, biaya karantina itu berkisar mulai dari Rp10 juta hingga Rp24 juta, tergantung hotel tempat karantina.

“Dan ini sungguh memberatkan bagi peserta karantina yang datang dari luar negeri. Mungkin ini juga akan berdampak pada kedatangan orang luar negeri ke Indonesia dan akan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily juga mempertanyakan masalah karantina ini. Ace meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan karantina orang dari luar negeri.

Politikus Golkar menyebut pemerintah sejauh ini belum memberikan penjelasan ilmiah terkait perubahan masa karantina dari luar negeri.

“Perlu ada penjelasan saintifik kepada masyarakat, saya bukan ahli epidemiologi, tapi kalau misalnya saya mendapatkan penjelasan dari ahlinya tentang kebijakan tersebut, tentu kita bisa terima, karena kita juga tidak ingin bahwa Indonesia menjadi tempat persebaran Covid-19 dengan berbagai macam varian termasuk varian Omicron,” ujar Ace.

Ace menyebut mulai berkembang isu liar yang menyebut kebijakan karantina orang dari luar ngeri itu sekadar bisnis kerja sama antara BNPB dan sejumlah pemilik hotel.

“Yang menjadi masalah juga kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat bahwa ini bisnisnya BNPB bekerja sama dengan pemilik hotel, jangan sampai begitu pak, ini yang harus ditepis,” kata Ace.

“Jadi, oleh karena itu, Pak Kepala, saya kira buat saya tidak ada masalah kalau memang ada penjelasan yang transparan dan terbuka berdasarkan pada evidence based policy, kebijakan yang berdasarkan pada bukti, pada kebutuhan, sehingga tidak menimbulkan masalah buat di masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan masa karantina 10 hari berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing (WNA). Namun, ia menegaskan bahwa aturan karantina mandiri di hotel hanya berlaku bagi WNA.

Sementara, bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri bisa karantina mandiri di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) itu disiapkan oleh kita. Jadi memang yang di hotel-hotel bagi WNA, tapi yang WNI disiapkan di beberapa tempat penampungan,” kata Suharyanto.

Untuk alasan masa karantina harus 10 hari, Suharyanto menyebut bahwa itu bukan keputusan BNPB. Menurutnya, kebijakan ini merupakan keputusan pemerintah pusat.

“Kenapa 10 hari ini, ini bukan keputusan Kepala BNPB, walaupun kami Kasatgas, jadi ini kami akan angkat ke pimpinan atas. Karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan para menteri, kami kasatgas hanya menjalankan saja,” ujarnya.

Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang. [CNN]

Related posts