Pria Asal Aceh Besar Ini Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta

Pria Asal Aceh Besar Ini Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seoranng pria berinisial JUR (30) karena melakukan tindak penipuan terhadap korbannya pedagang sayur.

Ia melakuan penipuan dengan cara memalsukan struk pembayaran saat hendak membayar ke pedagang sayur. Sehingga pedagang sayur tersebut rugi hingga Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.

Ianya diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.

AKP Ryan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan, setiap paginya, pelaku mengambil barang dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” kata Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Related posts