Ayah Tiri Bejat Tega Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun di Banda Aceh

ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ayah tiri di Aceh Besar, berisial SB (54) yang berprofesi sebagai sopir tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anaknya yang berusia 9 tahun.

Kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak korban masih berusia enam tahun. Pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2019.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, peristiwa itu terungkap saat ayah kandung korban mengetahui hal tersebut, saat korban melaporkan aksi bejat ayah tirinya.

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dirumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

SB saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts