Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kadis PUPR Aceh

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, terkait penetapan tersangka proyek pembangunan jembatan kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II.

Penolakan praperadilan itu diputuskan oleh Hakim tunggal Sadri, Senin (31/1). Dimana sebelumnya Fajri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi melayangkan permohonan praperadilan terkait dua surat perintah yang ia nilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya.

Permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Fajri terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.

Baca: Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

“Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan Fajri MT (pemohon) dengan No.01/Pid.pra/2022/PN.Bna, putusan dibacakan pada hari Senin 31 Januari 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Aceh menetepkan mantan kepala dinas PUPR Aceh, FJ yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, yang pembangunannya dilaksanakan dalam tiga tahap.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

“Selain Fj, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Jumat (22/10).

Kasus itu berawal pada tahun anggaran 2018, saat itu FJ sebagai pengguna anggaran dalam lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dari dana otsus kab/kota senilai Rp 1,8 miliar.

Bahwa dalam pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

“Rangka baja kuala gigieng tidak ada diperiksa, harusnya di awasi oleh pengguna anggaran,” ujar Yusuf.

KPA juga dalam kasus itu sudah mendapat teguran dari inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.

Namun pihak kontraktor dan KPA, PA tetap melanjutkan pengerjaan hingga adanya serah terima pengerjaan selesai.

Setelah itu, ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap III pengecoran lantai jembatan gigieng tahun anggaran 2019 dari dana APBK Kabupaten Pidie, berupa pengecoran lantai jembatan terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim tehnik dari USK berpendapat bahwa hasil desain jembatan girder Kuala Gigieng Simpang secara teknis tidak layak karena girder Jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persyaratan memikul beban jembatan,” kata dia.

Related posts