Terdakwa Kasus Korupsi Dana BUMK di Aceh Singkil Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong, Kota Baharu, Aceh Singkil divonis masing-masing 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Sidang vonis tersebut divacakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (3/2).

Kedua terdakwa yakni Kasman merupakan mantan kepala kampung Lentong. Ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara, sementara Saiful Amri selaku Direktur BUMK divonis 4 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Bahwa para terdakwa berdasarkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMK yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 332.000.000,” kata kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni.

Setelah pembacaan vonis tersebut majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan penasihat hukum apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau melakukan banding. Kemudian para terdakwa dan Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.

“Atas jawaban dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing tersebut oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir juga,” ucapnya.

Related posts