Pengendara yang Gunakan Knalpot Racing di Aceh Bakal Ditindak dengan Pasal Ini

Pengendara yang Gunakan Knalpot Racing di Aceh Bakal Ditindak dengan Pasal Ini. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jajaran Polda Aceh mulai gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing, karena sudah meresahkan masyarakat dengan suaranya yang bising.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani dalam keterangannya, Minggu (6/2) mengatakan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari.

Baca: Bikin Bising, Sepmor yang Gunakan Knalpot Racing di Banda Aceh Diamankan Petugas

“Razia sepeda motor yang gunakan knalpot brong ini digelar, karena selain dapat menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat juga menyebabkan gangguan pencemaran udara dan lingkungan hidup serta knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, ” ucap Dirlantas.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini, kata dia dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pergelaran razia tersebut berhasil dilakukan penilangan terhadap 34 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.

Selain di Lhokseumawe, seluruh jajaran Satlantas tadi malam melakukan razia kendaraan yang gunakan knalpot brong. Razia ini dilakukan karena aksi knalpot brong telah meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban lalu lintas.

Related posts